-->

Bea Cukai Pada Jaman VOC




Sekitar abad 16 di wilayah Nusantara ada beberapa kerajaan yang telah memiliki syahbandar di antaranya Kerajaan Aceh masa kejayaan Sultan Iskandar Muda, dan Kerajaan Demak yang memiliki pelabuhan Jepara.

Demikian halnya pelabuhan-pelabuhan seperti Malaka, Banten, Tuban, Gresik, Martapura, Banjarmasin, Makassar, dan pelabuhan lainnya peran syahbandar yang memungut bea masuk dan keluar telah dikenal dalam kegiatan perdagangan. Apapun namanya pungutan-pungutan yang telah ada pada masa kerajaan itu adalah bentuk awal dari pelaksanaan kegiatan kebeacukaian di Indonesia.

Pada zaman kolonial, kegiatan kebeacukaian tersebut mulai terlembaga secara modern ketika pada 1 Oktober 1620 Jan Pieterszoon Coen, Gubernur Jenderal Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) menetapkan secara resmi tarif tol atau pungutan resmi atas barang ekspor dan impor yang berlaku di Hindia Timur (Oost-Indische).

Peraturan tarif tol yang diperlakukan untuk kepentingan fiskal itu memuat 84 macam jenis barang dengan tarif sama besarnya untuk semua jenis barang yaitu 5% kecuali tarif tol untuk arak sebesar 10%.

Pada 1656 VOC kembali menetapkan tarif bea masuk yang bersifat melindungi (proteksi). Pada perkembangannya di masa VOC, beberapa Gubernur Jenderal yang memimpin maskapai dagang itu terus memperbarui sistem tarif tol yang diperlukan untuk kepentingan fiskal atau sebagai proteksi atas barang tertentu sampai berakhirnya masa kejayaan VOC karena praktek korupsi para pejabatnya pada tahun 1799.

sumber : lenterakecil.com ; www.beacukai.go.id

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama