-->

Beraksi Di 14 Daerah, Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Pelaku



Pasuruan Kota tribunus.co.id  - Polres Pasuruan Kota 5/1/2020. 09.00 wib. AKBP Dony Alexander S.I.K MH telah melakukan pengungkapan yang didampingi WakaPolres Kompol Mario Prahatito SH.S.I.K serta Unit Reskrim dan Unit Pidum terkait kasus 363 Dengan Ancaman Pidana 5 Sampai 7 tahun Pidana Penjara spesialis Perampokan di kendaraan truk dan Begal di Wilayah hukum Polres Kota Pasuruan.

 Sesuai laporan Polisi LP No: 15/VI/2019/22/6/2019, telah melaporkan Korban atas nama Sumila  kehilangan sebuah  kendaraan bermotor Roda 2 Merek Honda Beat Warna Putih di Depan Apotik Pradita Kota Pasuruan.

Dari hasil laporan korban tim Reskrim Polresta Pasuruan telah melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kasat Reskrim dan Respom Suropati bersama Unit Pidum dan Satserse.

Beberapa Laporan  Polisi yang sesuai di CCTV yang ada tersangka yang atas nama Nawawi Alias Rowi bin Rasimin 27 tahun Warga Desa Genengwaru Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap dan di beri tindakan tegas oleh berupa tembakan pada kaki tersangka,dalam pengembangan kasus tersangka mengakui sudah melakukan kurang lebih 14 daerah, 4 titik di wilayah pasuruan kota, kasus curanmor 363 R2 serta 9 titik di wilayah Pasuruan Kabupaten dan 1 titik di wilayah Polrestabes Surabaya.ungkapnya.

Pelaku Nawawi 27 tahun yang juga melakukan perampokan terhadap sopir Truk dengan cara  menyetop kendaraan lalu merampas Uang dan HP milik sopir Truk tersebut, kejadian di Wilayah Gadingrejo Kota Pasuruan.

Dari 14 titik Polres Kota Pasuruan akan bekerjasama dengan Polres Pasuruan Kabupaten dan Polrestabes Surabaya dalam pengembangan kasus 363 yang di lakukan Nawawi 27 tahun beserta kawannya.( Hendra)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama