-->

Kemana Anggaran Pengecoran Jalan Desa Talang Ipuh - Terentang Kec. Suak Tapeh Banyuasin, Rp.6.000.000.000 APBD 2019

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Kemana Anggaran Pengecoran Jalan Desa Talang Ipuh - Terentang Kec. Suak Tapeh Banyuasin, Rp.6.000.000.000 APBD 2019, ini video Tribunus.co.id Biro Sumsel melaporkan dari Banyuasin Sumsel. https://youtu.be/-NwUXwldsLw

Berdasarkan keterangan Danyon Zikon Letkol Czi Trisnu melalui Intelkam Zikon Pasi menjelaskan, Oke mas bro.... Kita kerjakan pekerjaan tsb sebatas sewa alat aja pelaksanaan nya CV. Raja Muda dananya Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kotor. Karena pekerjaan tsb cuma PL (Penunjukan Langsung).

Pekerjaan Pemeliharaan jalan lubuk lancang-petaling dengan nomor kontrak :01/11/SPK/PPK/APBD/PUTR/2019. tempat lokasi Kecamatan Suak Tapeh dengan nilai Rp.198.770.000, (seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh rupia) yang sumber dananya dari APBD 2019 Kabupaten Banyuasin dengan CV Raja Muda yang dikerjakan oleh TNI AD melalui program TNI Membangun, (sewakan alat berat).Senin (27/01/20). Kemarin.

Berdasarkan Perbup Tahun 2018 tentang RKPD Kabupaten Banyuasin tahun 2019 dianggarkan melalui APBD Banyuasin : Pengecoran jalan antar Desa Desa Talang Ipuh - Terentang Panjang jalan yang dibangun Kec. Suak Tapeh 3 KM x 5 M 6.000.000.000 APBD 3 KM x 5 M Rp.6.300.000.000, 

Yang menjadi suatu pertanyaan banyak pihak seperti tokoh-tokoh : masyarakat, adat, agama dan lain lainnya, kenapa perbelanjaan daerah tidak sesuai Perbup yang sudah disusun dan disepakati oleh DPRD setiap anggaran yang sudah masuk APBD dan disepakati pada rapat Paripurna itu artinya uang nya sudah tersedia makanya di anggarkan, dan merupakan suatu prosedur dalam perbelanjaan menggunakan uang negara setiap apa saja yang akan dianggarkan belanja negara. Selasa, (28/01/2020).
ini video Tribunus.co.id Biro Sumsel melaporkan dari Banyuasin Sumsel. https://youtu.be/-NwUXwldsLw

Dalam hal ini daerah Kab Banyuasin Sumsel harus sesuai dengan rencana kerja yang diajukan oleh lembaga eksekutif (Bupati/walikota)  Perbup yang sudah disepakati oleh DPRD dan unsur muspidah, lapisan masyarakat, adat yang diputuskan pada rapat istimewa Paripurna DPRD.

Namun pada pembangunan di tahun 2019 ini sepertinya Bupati Banyuasin H. Askolani pekerjaan, kegiatan maupun juga nilai kegiatan tersebut tidak mengacu pada Perbup tahun 2018 tentang RKPD tahun 2019 yang pada saat itu ia sendiri sepakati pada saat beliau menjabat Wakil Ketua DPRD Banyuasin Sumsel tak heran ia sendiri dalam mengkonfirmasi suatu temuan surat pengaduan itu bernomor   : 018/TBS-MBM/BA.SL/2020

Baca juga : 

Tanggapan Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, SH, MH. dalam pesan singkat di akun pribadi WhatsApp nya mengatakan : Surat pengaduan Pekerjaan jalan Simpang kedondong sampai dengan dermaga tebing abang dengan nomor lapor 018/TBS-MBM/BA.SL/2020 Agawur katanya padahal laporan tersebut berdasarkan RKPD tahun 2019 yang pada saat itu ia sendiri sepakati pada saat beliau masih sebagai Wakil Ketua DPRD Banyuasin.

Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, NGAWUR Laporan dan pengaduan ini ngawur tidak dilengkapi dgn bukti dan fakta hukum.. banyak menyampaikan asumsi pribadi. Dan mengarah ke tindak pidana Fitnah dan membuat laporan palsu. Dan pelanggaran kode etik media.

Atas pernyataan Bupati Banyuasin ini media tribunus.co.id meminta tanggapan dari beberapa Ketua DPRD Banyuasin atas pernyataan Bupati yang menilai laporan pengaduan pekerjaan jalan simpang kedondong sampai dermaga tebing abang Ngawur padahal laporan tersebut atas dasar Perbup tahun 2018 tentang RKPD tahun 2019 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Baca juga :

Gimana tanggapan Ketua DPRD Banyuasin dan rekan2 atas pernyataan Bupati Banyuasin cercah bahwasanya : Peraturan Bupati Banyuasin Nomor Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019. NGAWUR Cakap Bupati Banyuasin itu artinya siapa saja yang terlibat di dalam pembahasan Perbup tsb dapat dimintai pertanggung jawabannya jika itu benar bisa dijatuhi sanksi hukum, lalu siapa2 kah mereka : Bupati, DPRD, Sekda dan Kepala OPD Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Beberapa Pimpinan DPRD Banyuasin yang madia tribunus.co.id mintai penjelasan itu di antaranya' Ketua DPRD Irian Setiawan, SH., M. Si, Wakil Ketua Noor Ishmatuddin , dan Wakil Ketua Ahmad Zarkasih, SH.I., MM. sampai sekarang satu katapun belum ada penjelasan apapun dari beberapa ketua DPRD Banyuasin terkait pernyataan Bupati Banyuasin H. Askolani beberapa waktu lalu. Pernyataan itu seakan-akan mengatakan Perbup tahun 2018 tentang RKPD tahun 2019 Ngawur.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama