-->

Siaga Malam Ganti Tahun, Polres Kupang Ringkus Pelaku Pembunuhan




Kupang, NTT, www.tribunus.co.id - Pelaku pembunuhan di Jalan timor raya, jurusan Raknamo Desa Manusak, kecamatan kupang timur kabupaten kupang, berhasil di bekuk oleh Petugas Polres Kupang.

Pelaku teridentifikasi berinisial JDC alias Arjun, yang merupakan warga sekitar. Penangkapan pelaku sendiri dikomandoi langsung oleh Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH, SIK MSi.

“Setelah menerima laporan, personil polres kupang yang sedang bersiaga pengamanan malam pergantian tahun langsung mendatangi TKP serta melakukan olah TKP, dan berhasil mengamankan pelaku,”Papar AKBP Aldinan, Kamis (2/1/2020).

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pembunuhan itu terjadi pada Rabu (01/01/2020) pukul 00:10 dini hari.

Pelaku yang saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras melihat korban, yaitu Pedro da Costa berboncengan dengan satu temannya menggeber motor dan mengeluarkan kata kata ancaman sambil membawa panah berbentuk katapel.

Tak terima dengan ulah korban, pelaku mengambil parang dan mengejar Pedro dengan memotong laju kendaraan yang ia kendarai. Beruntung waktu itu banyak warga yang melihat sehingga dapat melerai dan merampas parang yang dibawa oleh pelaku.

“Karena situasi gelap dan sudah banyak massa yang berkumpul, kemudian salah seorang warga menegur pelaku, dan merampas parang dari pelaku,”papar Kapolres.

Adapun demikian, Pelaku merasa tidak puas sehingga mengambil parang kedua di rumahnya dan kembali mendatangi korban.

“Karena situasi gelap pelaku atau tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban (Pedro da costa) pada bagian belakang sebanyak dua kali,”terang AKBP Aldinan.


Sabetan parang pelaku itu menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah. Anak korban yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dengan melarikan Pedro ke Rumah Sakit. Namun naas, nyawa korban tidak lagi tertolong.

Atas ulahnya itu, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas.” Penyidik reskrim Polres Kupang menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP,”tandas mantan anggota Interpol itu. [Hms]



0 Komentar

Lebih baru Lebih lama