-->

Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polres Labuhanbatu



Labuhan Batu, tribunus.co.id - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), warga Rantauprapat, ditangkap personil Polres Labuhanbatu, Selasa (25/2/2020).

Tersangka yang ditangkap itu, JP (24), warga Jalan Sirandorung, dan PP (28), warga Jalan Belibis Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sementara temannya, yaitu E (25), dan I (24), merupakan eks karyawan Telkom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun dasar penangkapan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP / 277 /II/2020/Res LB tanggal 24 Februari 2020, atas nama pelapor Ramli Butar-butar dengan kerugian sebesar Rp20 juta.

“Benar, Kanit Resum Ipda H. Naibaho bersama tim menangkap dua tersangka curat,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Kamis (27/12 /2020) siang.

Menurut Jama Kita, adapun kronologis kejadian bermula Senin (24/2/20) sekitar pukul 24.30 WIB, datang masyarakat melaporkan peristiwa percobaan pencurian dilakukan pelaku D (18), warga Jalan Gajah Mada Rantauprapat. Kemudian tim mengintrogasi D.

D mengaku melakukan pencurian gardang mobil di Jalan Gajah Mada Rantauprapat. Lalu personil mengecek laporan polisi dan benar ada laporan, sesuai dengan ketrangan pelaku.

Kemudian lanjut Jama, dari hasil pengembangan dilakukan personil, pelaku pencurian gerdang tersebut bejumlah 3 orang. Yaitu D, J serta B (DPO). Dari interogasi, J mengaku Senin (27/10/19), ada melakukan pencurian kabel milik PT Telkom, bersama tiga orang temannya, yaitu PI, E, serta I. Dengan TKP di Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, tepatnya di depan grosir pakaian serba 35.000.

Dari hasil kejahatan tersebut ucap Kasat Res Polres Labuhanbatu tersebut, pelaku J dan PI masing-masing mendapat bahagian Rp 300.000, dan uang dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, digunakan untuk membeli sandal.

“Setelah itu personil polres Labuhanbatu menghubungi pihak telkom, untuk membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu,” tambahnya. YAS

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama