-->

Unit Turjawali Polres Pasuruan Kota Tindak Pengemudi Langgar Batas Muatan




Pasuruan,  tribunus.co.id Unit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota beri tindak tegas Kendaraan Kelebihan Ketinggian,Memberi tindakan tilang pada kendaraan yang Overload di JL.URIP SUMOHARJO SUTOJAYAN, Kelurahan Pohjentrek,  Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, Sabtu 29-02-2020.

Dari Pantauan awak Media tribunus.co.id Pengemudinya disuruh turun dan langsung diberikan tilang,bukan tanpa alasan Mobil Pic-up dan truk berlebihan Ketinggian ini memang sungguh mengerikan.Bagaimana tidak,Muatannya sangatlah tinggi dan membahayakan.

Kanit Turjawali IPDA Merdhania Pravita Shanty mengatakan bahwa,pihaknya tidak akan mentolelir lagi adanya kendaraan yang kelebihan muatan dan Ketinggian berada di jalanan karena merusak jalan dan menjadikan kendaraan membahayakan pengguna jalan lain.


Kanit Turjawali IPDA Merdhania Pravita Shanty yang memerintakan penindakan langsung tersebut menyatakan jika melihat ketinggian barang bawan Pic-up dan truk itu sudah sangat jelas melebihi batas muatan.

Tingginya lebih dari 1meter diatas titik tertinggi bak,jadi sangat rawan terguling dan tersakut kabel listrik atau telepon,"jelas.



Menurut Vita, pihaknya langsung berikan penindakan berupa tilang.

Penindakan tilang ini sesuai dengan Undan-Undang Lalu Lintas Tahun 2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat(1) yaitu tentang Tata cara Pemuatan Barang.(dra)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama