-->

Polri Tindak Tegas Penyebar Hoax Terkait Covid-19 dan Ujaran Kebencian






JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat dan Polda NTB kembali melakukan tindakan cepat dan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku penyebaran berita bohong mengenai penyebaran Covid-19.

Selain itu ada 2 orang yang diduga pelaku penghinaan terhadap Ibunda Presiden yang telah wafat juga sudah berhasil diamankan Polisi.

Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap BT (53 tahun) seorang ibu rumah tangga di wilayah Bandung yang telah melakukan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun whatsapp.

Sementara di tempat lain petugas dari Polres Sawah Lunto Polda Sumbar juga telah mengamankan PP (54 tahun) yang mengunggah penghinaan kepada Presiden dan Almarhumah Ibundanya. Kedua pelaku sedang dalam proses pemeriksaan.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penangkapan atas terduga pelaku penyebar hoax corona -19 dan penghinaan mendiang Ibunda Presiden Jokowi melalui akun Medsos.

" Benar, sudah diamankan Polisi dan sedang dalam pemeriksaan," kata Brigjen Pol Raden Argo di Mabes Polri,Jumat (27/3/20).

Diakui pula oleh Brigjen Pol Raden Argo, Subdit Siber Polda Metro Jaya, juga menangkap 3 orang pelaku terkait berita Hoax Virus Corona berinisial YH,AFR dan AO.

"Mereka diduga melakukan penghinaan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan melalui akun whatsapp," tambah Brigjen Pol Raden Argo.

AO yang ditangkap di Wilayah Bandung diduga telah mengunggah berita hoaks mengenai kebijakan pemerintah tentang lockdown.

"Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar Hoax maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada," tegas Karopenmas Div Humas Polri ini.

Diungkapkan oleh Brigjen Pol Raden Argo upaya penangkapan terhadap pelaku penyebar hoaks yang meresahkan warganet juga dilakukan Polda NTB.

"Polda NTB juga mengamankan seorang perempuan berinisial EDA (31 tahun) warga Lombok Barat yang mengunggah berita bohong bahwa ada warga yang meninggal karena virus corona,"tambah Brigjen Pol Argo.

Dari tindakan tegas Kepolisian, kata Brigjen Pol Raden Argo sampai dengan hari ini Jumat (27/03) Polri telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal COVID-19 di media sosial.

"Ini berkat kerja keras Polda,Polres dan Bareskrim Polri yang terus melakukan upaya patroli secara online/ patroli siber," jelas Brigjen Pol Raden Argo.

Dihimbau oleh Jenderal Polisi dengan satu bintang ini, agar masyarakat lebih bijaksana lagi bermedia sosial.

Karena berita-berita hoaks di media sosial yang meresahkan bakal ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun," pungkas Brigjen Pol Argo. (dw-1)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama