-->

Pencurian di Asrama TNI, Pelaku Dihadiahi Timah Panas Saat Penangkapan di Rumahnya





Denpasar - Penyelidikan oleh pihak yang berwenang terkait dengan kasus orang yang diduga mengambil barang milik orang lain tanpa ijin di Asrama TNI Kompi B Yonif R 900/SBW, akhirnya terungkap. Demikian diungkapkan Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, S.I.P., dalam rilis tertulisnya di Makodam IX/Udayana, Denpasar, pada Kamis (30/4/2020).

Dijelaskan oleh Kapendam, bahwa kejadian hilangnya barang milik korban yang merupakan anggota TNI Kompi B Yonif R 900/SBW tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2020) saat Para Personel Kompi B Yonif R 900/SBW melaksanakan kegiatan latihan dan dinas harian, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela rumah yang terbuka, pada saat itu diketahui dan diamankan oleh korban sedangkan motifnya hanya karena faktor ekonomi.

Komandan Kompi B Yonif R 900/SBW Kapten Inf Foco Aprianda mengambil langkah untuk memanggil orangtua pelaku serta menyerahkannya langsung ke Polres Buleleng guna diselidiki dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

Ditambahkannya, dari hasil penyelidikan oleh Kepolisian dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, telah ditemukan bukti yang cukup terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, sehingga diamankannya otak pelaku pencurian yang berinisial KM berumur 27 tahun.

Namun, pada saat dilaksanakan penangkapan di rumahnya, pelaku KM yang ternyata merupakan seorang Residivis berusaha untuk melarikan diri, sehingga pihak yang berwenang menembak kaki KM.

"Jadi, tindakan tegas terukur oleh pihak yang berwenang tersebut dilakukan bukan pada saat di Markas Kompi B Yonif R 900/SBW, melainkan pada saat penangkapan pelaku KM di rumahnya," tegas Kapendam.

Menurut data dari Polres Buleleng, Pelaku KM merupakan seorang residivis yang telah melakukan perbuatan pidana yang sama dan telah menjalani hukuman sebanyak dua kali pada tahun 2013 dan pada 2017. (Pendam IX/Udy)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama