-->

Akan Ada Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di Buper Waena



Polresta Jayapura Kota – Kasus Penambangan illegal yang digrebek pihak kepolisian Polresta Jayapura Kota beberapa waktu lalu sampai dengan saat ini terus bergulir. Tercatat sudah 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.

“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” bebernya ketika dikonfirmasi Rabu (15/7) siang.

Menurtun AKBP Gustav, satu dari 21 saksi yang dimintai keterangan prihal kasus penembangan illegal merupakan penanggung jawab oprasional penambangan.

“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termaksud tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,” terang Kapolresta.

Sementara itu Mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YF kata Kapolresta, dirinya telah menerbitkan laporan polisi prihal tidak menjalankan tugas pokok serta  mematuhi perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu akan kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui penggrebakan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebakan itu 17 orang pekerja diamankan begitupula dengan alat operasioanl penambangan.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU yang pertama yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama