-->

Berhenti di Traffic Light, Pengendara Harus Jaga Jarak




Lamongan,- TNI, Polri dan Pemkab Lamongan mulai
memberlakukan pembatasan jarak bagi para pengendara di setiap traffic
light.

Marka pembatas jalan pun, mulai terlihat di setiap lampu
merah di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan
jika marka garis pembatas itu, sudah tersebar di beberapa ruas jalan
raya di Lamongan. “Setiap pengendara, harus tetap menjaga jarak sesuai
dengan garis marka yang sudah disediakan. Kebetulan, kita juga
bersinergi dengan Polres,” ujar Dandim. Rabu, 15 Juli 2020.

Almamater Akademi Militer tahu 2001 itu menyebut jika upaya
itu, sengaja digagas dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran
Covid-19 di Jawa Timur, khususnya di Lamongan. “Pembatas antar
kendaraan ini, inisiasi dari Forkopimda,” beber Letkol Sidik.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Harun menyebut
pemberlakukan itu, merupakan upaya dari Forkopimda dalam menyambut fase
new normal. Pemberlakukan physical distancing, kata dia, sangat ampuh
dalam mencegah penyebaran pandemi di Lamongan.

“Jadi, tidak hanya berlaku di pasar, mal maupun tempat
ibadah saja. Physical distancing juga berlaku di jalan raya,” ujarnya.


Abimanyu

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama