-->

Bersama Sat Lantas Polres Jembrana, UPPKB Gilimanuk Tertibkan Kendaraan Angkutan Barang




JEMBRANA - Dalam rangka meminimalisir meningkatnya kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polres Jembrana,Satuan Lalulintas ( Sat Lantas) Polres Jembrana melaksanakan penertiban khususnya kendaraan angkutan barang yang keluar masuk Bali.

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti S.I.K ,M.H usai melaksanakan kegiatan penertiban bersama petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementerian Perhubungan wilayah Bali di Gilimanuk Kabupaten Jembrana,Rabo ( 15/7/20).

"Kegiatan penertiban ini kami laksanakan bersama pihak Kementerian Perhubungan yang ada di Jembatan Timbang Gilimanuk untuk meminimalisir meningkatnya angka laka lantas di Jembrana khususnya dan Bali pada umumnya," jelas Iptu Shinta.

Pantauan media ini, selain bersinergi dengan pihak Kemenhub untuk wilayah Bali, Kasat Lantas Polres Jembrana juga menggandeng Korps Polisi Militer.

Selain itu tampak juga Satuan Samapta Bhayangkara ( Sat Sabhara) Polres Jembrana juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu Koordinator Satuan Pelaksana ( Korsatpel) UPPKB Cekik, I Ketut Iriana Wastika,SE,MSI mengatakan bahwa pihak UPPKB akan terus melaksanakan penertiban kendaraan angkutan barang yang keluar maupun masuk Bali.

"Kami tertibkan sesuai peraturan yang ada," jelas Iriana.

Adapun dalam pemeriksaan kendaraan angkutan barang tersebut, kata Iriana selain diperiksa surat - surat kendaraan juga tata cara muat,dimensi kendaraan dan berat muatan.

"Jika ternyata muatannya melebihi atau tidak sesuai dengan aturan yang ada, ya kami turunkan,"tegas Iriana.

Penertiban ini menurut Iriana bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang ada di Bali.

"Lebih muatan ataupun dimensi yang melebihi batas,itu kan rawan menjadi penyebab kecelakaan,"tambah Iriana.

Untuk itu pihak UPPKB bersinergi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana akan terus melaksanakan penertiban kendaraan khususnya angkutan barang. ( dw-1).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama