-->

Maling HP Di Rejoso Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rejoso




Pasuruan - Anggota Unit Reskrim Polsek rejoso telah melaksanakan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP  Sesuai Laporan Korban RONI ABDILLAH, 26 Oktober 1997, Karyawan Swasta, alamat Dsn.Krajan Rt.02 Rw.01 Desa Segoropuro Kec. Rejoso Kab. Pasuruan.

Kamis tanggal   23 Juli 2020 sekira pukul 23.00 Wib unit Reskrim Polsek Rejoso telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian sebuah handphone yang dilakukan oleh dua orang, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP di halaman parkir makam mbah sayyid arief di Ds. Segoropuro Kec. Rejoso Kab Pasuruan.

Kronologi berawal saat korban setelah membeli makanan sosis, korban ditabrak dan diinjak sandal jepit yang dipakainya hinga jatuh oleh pelaku/terlapor, pada saat korban terjatuh teman pelaku HN yang statusnya (DPO) mengambil HP milik korban yang saat itu berada di kantong busana muslim yang dipakainya.  Kamis 23/07

Pada saat teman pelaku HN (DPO) melakukan pengambilan HP, pelapor merasakan bawa saku busana muslimnya dimasuki tangan pada saat itu juga pelapor langsung mengecek saku busana muslimnya dan mendapati HP miliknya sudah hilang.

Pelaku lalu mendatangi pelaku/terlapor dan menanyakan HP miliknya, kemudian pelapor meminta tolong kepada temannya untuk menggeledah pelaku

Saat digeledah, ditemukan sebuah HP merk VIVO warna merah dan pelaku tidak mengakui kepemilikan HP tersebut yang terjatuh dari dalam baju miliknya, kemudian pelaku diamankan di ruangan pengurus Makam Mbah Sayyid Arif.

Petugas Kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan tersangka dan Sita barang bukti, Membuat laporan polisi dan memeriksa para saksi dan para tersangka.

Pelaku yang kini sudah menjadi tersangka Mrs ini adalah warga Malang 01 Januari 1962, laki-laki, wiraswasta alamat Jl.Imam Bonjol 07/04 Kel.Jatirejoyoso Kec.Kepanjen Kabupaten Malang.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan ulah dan perbuatan di sel tahanan Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota dengan ancaman kurungan penjara sebagaimana ditetapkan dalam pasal tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti  2 buah Smartphone serta Sorban tempat pelaku menyembunyikan HP VIVO

Pewarta :   Karim
Editor    :   Abimanyu
Publisher  Tatag

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama