-->

Pembunuh Bocah Kecil Berhasil Dibekuk Oleh Polres Pasuruan




PASURUAN | Pada hari selasa tanggal 7 Juli 2020 di dalam rumah pelaku dusun Klompang Kejayan Kabupaten Pasuruan dan di dalam saluran air sungai persawahan di dusun klompang
Menurut laporan yang diterima Tersangka yang berinisial TH laki-laki umur 27 tahun warga dusun Klompang, Tanggulangin Kejayan dan tersangka berinisial IF perempuan umur 19 tahun
warga dusun Klompang, Kejayan

Pada saat itu Korban yaitu Rara bermain di sungai dekat rumahnya bersama dengan teman-temannya dihampiri oleh pelaku TH dan disetubuhi sebanyak 2 kali kemudian pelaku TH pulang
untuk memanggil istrinya untuk mengambil perhiasan milik korban dan pelaku IF merayu dan mengambil 4 gelang krompyongan 1 gelang besar dan kalung, setelah mengambil perhiasan tersebut
pelaku IF menyerahkan perhiasan korban kepada TH dan disimpan kedalam lemari.

Sekitar pukul 14.30 WIB TH menyeret korban ke sungai dan menyuruh istrinya mengambil sebongkah kayu untuk memukul kepala bagian belakang korban dan bahu kanan korban,
sehingga korban terjatuh disaluran irigasi kemudian pelaku menenggelamkan korban hingga meninggal, kemudian sore harinya jasad korban ditemukan disungai persawahan.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu Pelaku TH membujuk korban dengan es cream dan diajak kerumah tersangka dan disetubuhi 2 kali, kemudian korban diajak ke persawahan
dan perhiasan dilucuti kemudian dirampas, korban dipukul dengan sebongkah kayu dan dibenamkan kedalam air hingga meninggal, untuk menghilangkan jejak pelaku TH pulang lewat arah
barat dan istri pelaku IF pulang ke arah berlawanan
   

Kronologi penangkapan pelaku pada hari selasa tanggal 7 juli 2020, sekira pukul 19.00 WIB dalam waktu 5 jam kemudian kedua pelaku berhasil diamankan di dalam rumah pelaku, hasil dari penangkapan
polisi menyita barang bukti berupa 1 kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, 1 buah kalung emas milik korban, 5 buah gelang emas, 1 buah baju, serta 1 buah sarung.

Pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian serta pembunuhan berencana dan perampasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 subs pasal 81 ayat 2 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara 15 tahun
dan subs pasal 340 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup dan subs pasal 365 KUHP

(KR)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama