-->

Penebangan kayu Sono Keling Secara Ilegal



PASURUAN - Pemotongan kayu sono keling yang dilakukan oleh Mochamad Pramono warga Dusun Totokan RT 02/ RW 08 Desa Jatiroto Kecamatan Jatiroto, Jum'at (24/7/2020).

Menurut informasi dilapangan saat di konfirmasi Tribunus.co.id. Pramono mengaku bahwa kayu sono keling yang dipotong di lahan yang tidak jelas kepemilikannya adalah milik Khoiron warga Dusun Mengeng Desa Kenduruan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

Jumlah kayu yang sudah terpotong dilokasi saat didatangi petugas BBKSDA sudah mencapai kurang lebih 16 pohon dan itupun tidak disertai surat resmi.

Tempat kejadian tersebut di Desa Kenduruan Kecamatan Sukerejo yang diduga tanpa di sertai dukumen resmi.

Petugas BBKSDA dengan tegas memberikan teguran kepada Pramono agar pemotongan kayu sono keling tersebut harus dilengkapi surat resmi dan segera secepatnya diurus, apabila tidak bisa menunjukkan dokumen sampai waktu besok maka pemotongan kayu dianggap ilegal dan saya tidak segan-segan menangkapnya."Kata petugas BBKSDA.( Liana/KR )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama