-->

Ratusan masa aktivis dan LSM Surapati Menuntut Skandal Masker Covid-19 ke Rana Hukum



Pasuruan, Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan anggota Dewan pada proyek pengadaan  2,5 juta masker  Covid-19 masih terus bergulir. Dan kali ini aktivis dan LSM salah satunya LSM Surapati menuntut bahwa pengadaan masker untuk Covid 19 di Kabupaten Pasuruan ini disalah gunakan. Senin 27/07/2020.

Putusan teguran lisan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan kepada Agus Suyanto (AS) yang melunak dituding karena adanya intervensi dari partai penguasa.

Sebut koordinator aksi GNPK-RI, Zulkarnain ,bahwa adanya korelasi kekuasaan dalam penyelesaian Skandal Masker yang melibatkan anggota FPKB. Menurutnya ada abuse of power dalam menentukan putusan yang awalnya memberikan teguran keras menjadi teguran lisan.

“Kami menduga ada korelasi struktural yang mengintervensi putusan BK DPRD. AS yang mendapat 1 juta masker adalah anggota partai penguasa. Sehingga pimpinan dewan bisa mengintervensi putusan tersebut,” tegas Zulkarnain.

Atas lemahnya fungsi dan pengawasan anggota dewan, pihaknya menuntut agar anggota BK diganti. Skandal masker ini harus dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kasus Covid-19 ini sudah menjadi perhatian publik. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal skandal masker,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menyatakan, bahwa tugas dan kerja BK sudah selesai. BK telah melakukan fungsinya menjaga marwah lembaga Dewan dengan melakukan klarifikasi atas skandal pengadaan masker.

“Tugas BK sudah selesai. Keputusan resmi BK ini yang menjadi pedoman bagi pimpinan dewan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Sudiono Fauzan.

Meski demikian, pihaknya tidak menutup mata jika ada masyarakat yang masih mempersoalkan skandal masker tersebut. Ia juga mempersilahkan jika ada pihak yang akan membawa skandal masker ke jalur hukum.

“Selebihnya masyarakat bisa melakukan penilaian. Silahkan jika ada masyarakat yang membawa ke ranah hukum,” kata Sudiono.( Yz )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama