-->

Satresnarkoba Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba Jenis Sabhu




PASURUAN | Pada Hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 19.51 wib di area depan Rusunawa Petahunan alamat Jl. Gatot Subroto Gg. I Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, Satresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku narkoba.

Tersangka berinisial DA, Pasuruan, 01 Desember 1983 umur 37 th, Islam, laki laki, Swasta/ Serabutan, yang ber alamat Jl. Imam Bonjol Gg. III RT. 02 RW. 04 Kel. Bugul Lor Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 1 Klip Sabu : 0,35 gram, 1 bungkus rokok yang didlamnya terdapat 1 pipet kaca, 1 Handphone merk LG serta 1 Handphone merk Samsung.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di  sekitar Rusunawa Petahunan alamat Jl. Gatot Subroto Gg. I Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2020 sekira jam 19.15 Wib yang bertempat di area depan Rusunawa Petahunan alamat Jl. Gatot Subroto Gg. I Kel. Petahunan Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki laki yang bernama DARWIN JUNAEDI Bin PONIRIN yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. selanjutnya barang bukti dan tsk dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

Pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(KR)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama