-->

Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat Cegah Karhutla



Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengeluarkan Maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai Undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp.15 Miliar.

"Kita tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," tandas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i., S.I.K., Kamis (27/8/2020).

Karena itu, Polda Kalsel dan Polres Jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan, sebab apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Selanjutnya, dia berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana Karhutla di Bumi Lambung Mangkurat. "Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," tukas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i., S.I.K.

Kabid Humas menegaskan pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya Karhutla. Bersama TNI, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel dan Polres Jajaran berupaya agar Karhutla tidak terjadi.

Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur 5 (Lima) hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.

Menurutnya, edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum Karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak Kepolisian.

"Maka kita lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah Karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," tegasnya.

Ratusan personil pun disiagakan dan ditempatkan di wilayah rawan Karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.

"Polres-Polres di daerah kita minta bersiap cegah Karhutla. Sejauh ini telah ada 11 Polres di daerah terpantau hotspot / titik panas yang telah kita instruksikan untuk menangani dan mencegah Karhutla tahun ini," tandas Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i., S.I.K.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama