Surabaya,- Petugas gabungan yang terdiri dari Kecamatan Semampir, TNI dan Polri menggelar razia protokol kesehatan yang dipusatkan di Jalan Pegirian, Surabaya.
Selain merazia beberapa ruas jalanan di daerah itu, petugas gabungan juga menggelar razia di setiap warung kopi pada hari Minggu, 09 Agustus 2020 malam.
Dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, petugas memberikan beberapa sosialisasi di lokasi warung kopi yang kedapatan masih dibanjiri pengunjung.
“Sosialisasi langsung dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono.
Ia menjelaskan jik saat ini, Kota Surabaya telah menerapkan jam malam yang wajib dipatuhi oleh masyarakat. Sebab, kata Danramil, peraturan diyakini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya. “Kalau melanggar, ya ada sanksinya,” bebernya.
Abimanyu
Admin 081357848782 (0)