-->

Praktik Galian Sirtu, Pemilik Tambang Sumber Rejeki Ditetapkan Tersangka Ilegal Mining



MOJOKERTO - TRIBUNNUS, Setelah tidak lama terdengar kasusnya,pasca penggerebekan tambang galian c pada kamis 13 februari 2020 yaitu pasir dan batu/ Sirtu. Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya menetapkan PS, pemilik CV Sumber Rejeki di Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, sebagai tersangka. Ia terbukti melakukan pertambangan batu tanpa izin.

Penetapan PS, sebagai tersangka illegal mining ini berawal dari penggerebekan aktivitas galian C di bantaran Sungai Boro, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, pada (13/2) lalu. Polisi membutuhkan waktu selama hampir lima bulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan ilegal itu.

"Iya, ini perkara sudah lama juga. Kita sudah menetapkan tersangka pemilik CV Sumber Rejeki. Saat ini proses pemberkasan masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu, (5/8/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, pemilik galian yang diketahui berinisial PS, asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu diduga kuat melakukan ekspolitasi batu alam di bantaran Sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung. Dimana kegiatan pertambangan yang dilakukan itu, tanpa izin alias ilegal.

"Kita tetapkan tersangka pada akhir bulan Juli 2020 lalu berdasarkan alat bukti yang kuat," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro ini.

Hanya saja, Rifaldhy enggan membeber apa saja alat bukti yang sudah dikantongi penyidik kepolisian tersebut. Menurutnya, berdasarkan kajian dan hasil gelar perkara penyidik, PS diduga kuat telah melakukan pelanggaran hukum yakni illegal mining. Saat ini, lanjut Rifaldhy, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan proses pemberkasan kasus tersebut.

"Kita tidak bisa terbuka untuk saat ini, yang jelas alat buktinya sudah cukup. Semua sudah berproses dan ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto," terang Rifaldhy.

Aktivitas tambang galian C liar di aliran sungai Boro, Dusun Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto sudah berlangsung cukup lama. Sebelum digerebek pihak kepolisian, tiga orang warga Desa Lebakjabung, melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta.

Ketiganya yakni Ahmad Yani (45), Sugiantoro (31) dan Heru Prasetyo (26). Pada 30 Januari 2020 lalu, tiga orang warga ini melakukan aksi protes atas keberadaan tambang liar di desanya. Mereka mengadu ke Presiden Jokowi, agar aktivitas tambang ilegal di Desa Lebakjabung, dihentikan.

Kala itu, Yani menyatakan, ada dua perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Lebakjabung. Tiap hari, puluhan ton bahkan ratusan batu dan tanah dikeruk dari bantaran Sungai Boro. Aksi pertambangan liar tersebut, bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir.

Warga khawatir, jika dibiarkan, imbas galian C ilegal itu akan menimbukan bencana alam. Lantaran aktivitas pertambangan tersebut berada di hulu sungai dan juga kawasan hutan lindung. Nyatanya aksi protes yang dilakukan tiga orang tersebut tak membuat aktivitas penambangan liar di bantaran Sungai Boro, berhenti.

Pada 13 Februari 2020, polisi akhirnya menggerebek lokasi tambang liar itu. Sedikitnya, dua alat berat dan enam mobil dump truk berisi hasil tambang disita dalam penggerebekan ini. Selain itu, petugas juga mengamankan buku catatan penjualan hasil tambang liar tersebut.

bahkan,17 februari 2020 penyidik menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan titik koordinat. Hal ini sekaligus untuk melakukan pengukuran area tambang.Pengukuran titik koordinat ini tak lain karena hasil pemeriksaan.Aktifitas tambang menggunakan alat berat tersebut diketahui memiliki izin ESDM propinsi jatim.

Sebaliknya,jika pertambangan itu berada di luar titik koordinat alias keluar dari area yang gak ada izinnya,tentu juga menjadi temuan pidana. Aktifitas pertambangan ilegal ini telah melanggar UU No 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Minerba).( Yn/Kr )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama