-->

BB Shabu Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta


Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu bertempat di halaman mapolresta jayapura kota, Jumat (16/10) siang.

Barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan seberat 53,5 gram dengan disaksikan tersangka pemilik barang haram tersebut yakni AH (45) didampingi Jaksa Penuntut Umum bernama Natalia Ramma, S.H bersama perwakilan personil Sie Propam dan Sat Samapta sebagai saksi.

"Benar siang tadi penyidik kami bersama jaksa dengan disaksikan tersangka AH melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 53,5 gram bertempat di halaman mapolresta jayapura kota," Ungkap Iptu Julkifli Sinaga, S.IK selaku Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota.

Kasat menuturkan, alasan barang bukti tersebut dimusnahkan karena merupakan bagian dari proses penyidikan atas petunjuk jaksa dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan jaksa yang menangani kasusnya guna dilanjutkan ke proses tahap II serta dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

"AH sebelumnya ditangkap diseputaran Jl.Detroit Abepura karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu seberat 53,5 gram sekitar bulan agustus lalu yang jika dirupiahkan sekitar 100 juta lebih," Terang Kasat.

Dirinya juga menambahkan, atas perbuatannya, didalam proses penyidikan AH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama