-->

Dua Orang Warga PNG Ditangkap Polisi Beserta 3,8 Kg Ganja


Polresta Jayapura Kota - Tim Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil menangkap dua pemuda WNA asal PNG yakni JS dan AM lantaran kedepatan menyimpan narkotika jenis ganja di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan. Jumat (30/10) malam. 

Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal resnarkoba pun berhasil mengamankan barang bukti ganja mencapai kurang lebih seberat 3,8 Kg yang disimpan diatas flapon rumah. 

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di konfirmasi siang tadi (31/10) membenarkan penangkapan dua orang warga PNG yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. 

"Kini keduanya telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, " Ujarnya. 

"Hasil pemeriksaan awal barang bukti ganja seberat 3,8 kg itu akan diedarkan di wilayah kota Jayapura, " Singkatnya. 

Lanjut Kasat, atas perbuatannya kedua pelaku warga PNG dijerat pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. 

Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warga PNG berada di salah satu rumah seputaran Argapura yang diduga membawa narkotika jenis ganja. 

"Mendapat informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi serta melakukan penyelidikan di seputaran TKP dan sekitar pukul 22.40 wit tim berhasil menangkap kedua pelaku berserta barang bukti ganja yang disimpan diatas plafon rumah, " Pungkasnya. 


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama