-->

Dua Pria Pemilik 13 Plastik Ganja Dibekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta


Polresta Jayapura Kota,- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pria bertempat di Koya Distrik Muara Tami karena membawa barang yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja, Rabu (21/10) dini hari.

Dua pria yang diamankan berinisial ST dan FAT (40) bersama barang bukti 13 (tiga belas) buah plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan penangkapan kedua pria yang merupakan warga Distrik Waris Kabupaten Keerom tersebut.

Kasat mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika tim opsnal sat resnarkoba polresta jayapura kota melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pria yang membawa narkotika jenis ganja diseputaran koya distrik muara tami.

"Mendapatkan informasi itu, tim opsnal langsung merapat ke TKP di wilayah koya barat muara tami dan pada pukul 02.00 wit, anggota mencurigai 2 (dua) pria yang melintas sedang membawa sebuah motor dengan menggunakan tas ransel," Ucap Kasat Narkoba.

Lanjutnya, Setelah itu anggota langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan hingga berhasil menemukan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas ransel milik salah satu pelaku.

"Barang bukti yang ditemukan berupa 13 (tiga belas) buah plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja didalam sebuah tas ransel warna coklat merk Polo Cavallo," Jelasnya.

Iptu Julkifli menambahkan, dari kedua pelaku tersebut salah satunya masih merupakan ASN aktif di salah satu instansi di Kabupaten Keerom.

"Sementara itu kini keduanya telah berada di sel Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dalam penanganan satuan reserse narkoba," Tegas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK.(*)

Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama