-->

FN Tersangka Curanmor Ditahap Duakan ke Kejaksaan


Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Penyidik satuan reserse kriminal polresta jayapura kota serahkan tersangka pencurian sepeda motor ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (02/10) pagi.


Tersangka berinisial FN (29) warga hamadi bersama barang buktinya diserahkan ke jaksa bernama Frans Magnis, S.H.


Kasat reskrim mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa satu unit SPM Honda New Vario warna merah silver, satu buah flashdisk berisikan rekaman CCTV pada saat kejadian, satu buah kunci Y dan satu buah besi dengan panjang 9cm yang ujungnya pipih/tajam.


"FN ditangkap atas perbuatannya melakukan pencurian Sepeda Motor (SPM) Honda New Vario diseputaran Dok IV ketika sedang terparkir pada malam hari dimana korban saat itu sedang memancing," Ungkapnya.


Ia juga menambahkan, FN karena perbuatannya dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama