-->

Polres Blitar Kota Berhasil Meringkus 7 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras


Polres Blitar Kota - Sebagai upaya menjaga kondisi kamtibmas terutama menjelang pelaksanaan Pilwali Kota Blitar 9 Desember 2020, Polres Blitar Kota berhasil meringkus 7 tersangka kasus narkoba jenis sabu, serta mengamankan 1.390 botol miras berbagai jenis dan 4.190 butir Pil Double L.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan sepekan ini. Operasi tersebut untuk menjaga situasi kamtibmas dan memberantas penyakit masyarakat (pekat).

“Terutama peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, serta miras ilegal atau tanpa ijin,” ujar AKBP Leonard didampingi Kasat Narkoba, Iptu Suryadi dan Kasubag Humas, Iptu Ahmad Rochan saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Jumat (4/12/2020)

Lebih lanjut AKPB Leonard menjelaskan hasilnya diungkap 7 kasus yaitu 4 kasus peredaran narkoba jenis sabu, serta 3 kasus Pil Double L. “Dari 4 tersangka kasus Sabu, merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dan termasuk jaringan Lapas Madiun dengan barang bukti 1,61 gram. Ini terus kita kembangkan, untuk mengejar DPO nya,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus Pil Double L, berawal dari penangkapan terhadap Bagong (35) warga Desa Jagoan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar yang diketahui sebagai penjual. Kemudian mengarah pada pengedarnya yaitu Hari (25) warga Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Dari Hari, polisi berhasil mengantongi nama Bogel (28) warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar sebagai penjual. “Dari ke 3 tersangka, diamankan barang bukti 4.190 butir Pil Double L, HP dan uang hasil transaksi,” ungkap AKBP Leonard.

Sementara untuk razia miras ilegal atau tanpa ijin, kemudian miras oplosan dan Arjo. Diungkapkan AKPB Leonard merupakan antisipasi adanya korban, karena overdosis (OD) miras oplosan. “Serta mencegah adanya korban jiwa, akibat pesta miras usai Pilkada baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Blitar seperti yang terjadi beberapa tahun lalu,” tandas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Razia miras ilegal yang digelar Polres Blitar Kota beserta jajaran, 3 polsek di wilayah Kota Blitar dan 6 polsek di Kabupaten Blitar ini. Berhasil diamankan 1.390 botol miras ilegal berbagai merek, serta ratusan liter Arjo. “Terdiri dari miras ilegal atau tanpa ijin, termasuk Arjo dan 10 jerigen miras oplosan kita sita dan akan dimusnahkan,” pungkas AKBP Leonard.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama