-->

0,25 Gram Sabu Berhasil di Sita Oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota




Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika jenis sabu.

Hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira jam 21.30 Wib di depan Alfamart di Jl. Soekaarno Hatta Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Pelaku berinisial FR Laki-laki, lahir di Pasuruan, 31 Oktober 2001 (umur 19 tahun), Tidak Bekerja, Agama Islam, alamat Jl. Hangtuah XI Tambaksari RT.02 RW.04 Kel. Ngemplakrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di wilayah Kota Pasuruan di sekitar Jl. Soekarno Hatta Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.

Pada hari selasa tanggal 18 bulan Mei 2021 sekitar jam 21.30 Wib telah  dilakukan  penangkapan terhadap terlapor, yang kedapatan sedang memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Polres Kota yaitu 1 klip sabu berat 0,25 gram yang di simpan di saku celana bagian belakang yang ia pakai, saat berada di depan Alfamart Jl. Soekarno Hatta Kel. Gadingrejo Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis/Admin : Abimanyu

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama