-->

Penyidik Sat Reskrim Serahkan Dua Pelaku Pencurian ke Jaksa

 


Polresta Jayapura Kota,- Satuan reserse kriminal Polresta Jayapura Kota serahkan dua anak yang berkonflik dengan hukum atas perkara tindak pidana Pencurian ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (13/10) pagi.


Dua anak yang diserahkan yakni ISMM (16) dan AM (17) berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 1151 / IX / 2021 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 26 September 2021.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua anak yang berkonflik dengan hukum tersebut ke pihak kejaksaan.


Ia menuturkan, penyerahan keduanya karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari pihak kejaksaan nomor : B-1724 / R.1.10 / Eoh.1 / 10 / 2021 tanggal 13 Oktober 2021.


"Keduanya diketahui pada tanggal 26 September lalu tertangkap tangan mengambil tanpa ijin sebuah handphone milik Ariani (15) diatas motor korban yang kemudian berhasil dihentikan oleh masyarakat disekitar TKP diseputaran Hamadi," ucap Kasat.


Dirinya menambahkan, atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


"Kedua tersangka bersama barang bukti satu buah handphone jenis samsung milik korban diserahkankan kepada jaksa bernama Jane Sebatris Waromi, S.H," tutup Kasat Reskrim.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama