-->

Polsek Abepura Serahkan Dua Tersangka Ke Jaksa Dengan Kasus Berbeda

 


Polresta Jayapura Kota - Penyidik Polsek Abepura menyerahkan dua tersangka kasus Penganiayaan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P.21. Jumat (29/10) siang. 


Kedua tersangka yakni DNT (52) terlibat kasus penganiayaan sedangkan YD alias Jhon (28) terlibat kasus penggelapan. 


Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 


"Kedua tersangka diserahkan berdasar adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P.21, " ujarnya. 


Lanjutnya, setelah kedua tersangka diserahkan maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura hingga ke meja hijau/persidangan.


"Penyerahan tersangka DNT diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, SH sedangkan tersangka YD alias Jhon diterima Jaksa Pasami Warey Rumpaidus, SH dalam keadaan sehat, " ucapnya. 


Ia pun menjelaskan bahwa, tersangka DNT (52) melakukan penganiayaan terhadap korban Paulina Tabisu (52) pada hari senin 7 Juni 2021 sedangkan tersangka YD alias Jhon melakukan tindak pidana penggelapan terhadap motor milik korban Jansen David Okwari pada hari sabtu 7 Agustus 2021.


"Atas perbuatannya tersangka DNT dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan atau pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman satu tahun penjara sedangkan tersangka YD alias Jhon dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, " pungkasnya. 



Penulis  : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama