-->

Larangan Cuti ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, dan Karyawan Swasta



Jakarta, Tribunus.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.


Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Inmendagri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.


Selama pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Natal-Tahun Baru.


Berikut isinya :

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;


2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan


3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.


Adapun ketentuan lebih lanjut selama periode libur Natal-Tahun Baru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian atau lembaga teknis terkait.


Inmendagri ini juga mengatakan, hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.


Sumber Berita : Kompas.com

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama