-->

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan


Pasuruan, Tribunusantara.Com Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Rabu (3/11/2021). 


Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota dan tersangka dan hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan. 


Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan, sore ini satreskrim Polres Pasuruan Kota merilis keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ada empat pelaku dan berbeda kelompok. Untuk kelompok yang satu bekerja dua orang dan kelompok yang satunya bekerja sendiri, kebetulan yang bekerja sendiri ini atas nama tersangka AAN. 


"Dalam aksinya AAN mengaku sebagai anggota Intel Polda dan membawa benda berbentuk pistol. Setelah di teliti oleh Identivikasi ini adalah korek api. Modusnya pelaku mengancam korbannya dan merampas motor yang dikendarai korban. Untuk TKPnya di Grati, kemudian pelaku sudah melakukan aksinya baik di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan." Jelas Kapolres 


Adapun barang buktinya tersangka AAN adalah motor hasil curian maupun digunakan sebagai sarana, kemudian benda yang menyerupai pistol, dan Handphone. Tersangka AAN terancam hukuman penjara 12 tahun penjara dengan pasal 365 ayat 2 KUHP. 


"Kelompok yang kedua sama pencurian dengan kekerasan, dalam melakukan aksinya dilakukan dua orang tersangka AT dan NF, pelaku merampas korban yang kebetulan korbannya adalah Bhayangkari istri polisi. Bhayangkari ini sedang duduk di pinggir jalan kemudian dirampas dompetnya. Pelaku juga melakukan aksinya di Kota maupun kabupaten Pasuruan." Ungkapnya 


Pelaku merampas dari barang-barang korban yang dianggap lengan di pinggir jalan atau duduk dengan memegang hendphone ataupun barang lainnya, kemudian sambil melewati korban pelaku merampas barang tersebut. Pelaku juga sudah melakukan beberapa kali aksi di Kota maupun di Kabupaten Pasuruan dalam kurung waktu Agustus, September, dan Oktober 2021 baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Pasuruan Barang bukti yang diamankan beberapa handphone dan dompet yang dirampas oleh tersangka.


Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun penjara dengan pasal 365 ayat 2 KUHP.


(ndre/Abi)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama