-->

Tersangka Pengancaman Dilimpahkan Ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Polresta Jayapura Kota melimpahkan tersangka pengancaman yakni MMN (23) ke Kejaksanaan Negeri Jayapura. Jumat (5/11) 


Penyerahan tersangka MMN diserahkan penyidik dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita Paiki, SH dalam keadaan sehat. 


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH mengatakan penyerahan tersangka MMN setelah berkas perkara telat dinyatakan lengkap/P.21.


"Dengan diserahkan tersangka MMN, maka proses hukum selanjutkan akan dilanjutkan oleh pihak kejaksaan negeri jayapura hingga ke persidangan/ meja hijau, "ucapnya.


Ia pun menjelaskan, tersangka MMN telibat kasus tindak pidana pengancaman yang dilakukan pada tanggal 7 september 2021 di aspol kloofkam kelurahan gurabesi distrik jayapura utara.


" Dimana tersangka saat itu dalam dipengaruhi minuman keras menghadang korban dan mengeluarkan alat tajam (pisau) lalu mengacam korban menggunakan pisau, atas kejadian tersebut pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka dan korban membuat laporan polisi, "jelasnya.


" Atas perbuatan, tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, "pungkasnya.(*) 



Penulis  : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama