-->

Miliki Ganja, Tersangka SO Terancam 12 Tahun Penjara Diserahkan ke Jaksa

 


Polresta Jayapura Kota,- Langgar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka SO (26) siang tadi diserahkan ke pihak kejaksaan, Senin (6/12).


Penyerahan SO ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka SO tersebut atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang dilakukannya.


"Karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh jaksa penuntut umum maka tersangka kami limpahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di sidang pengadilan," ungkap Kasat.


Penyerahan tersangka SO disertai dengan barang bukti berupa 12 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik kliper bening ukuran sedang, satu buah topi kupluk dan satu buah celana panjang.


"Penyerahan tersangka SO bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa yang menangani yakni Dewi Monika Pepuho, S.H," jelas Kasat.


Ia pun menerangkan, tersangka SO ditangkap pada sabtu 30 oktober oleh personil polsek heram diseputaran perumnas I graha youtefa waena distrik heram bersama barang bukti narkotika jenis ganja. "Atas perbuatannya tersebut, SO terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," tutupnya.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama