-->

Kapolres Blitar Kota Antarkan Langsung Motor Korban Penipuan Ke Rumah Pemiliknya

 


Blitar - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH SIK MSi menyerahkan langsung tiga unit sepeda motor barang bukti kasus penadah dan Penipuan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), yang telah diungkap oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, Rabu (09/03/2022).


“Jadi hari ini ada tiga unit kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya, ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus penadah dan penipuan penggelapan yang diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Blitar Kota” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono


Lanjutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan prima dari Polres Blitar Kota sesuai arahan Kapolri yaitu komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Alhamdulillah hari ini ada dua orang (Pemilik) mengambil ke Polres dan ada juga yang kita antarkan ke rumah pemiliknya, yaitu di daerah Tawangrejo Wonodadi Kabupaten Blitar“ ungkapnya


Sementara itu , Ivan Salman Abdillah (30) yang merupakan korban penipuan penggelapan motornya tanggal 5 januari 2022 yang lalu, sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Blitar Kota karena motor miliknya bisa kembali lagi.


“Saya masih merasa kaget, bahkan tidak percaya jika motor ini bisa kembali lagi. Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Blitar Kota beserta jajarannya, yang telah mengantarkan motor ini kerumah saya,” ungkapnya.


Kapolres Blitar Kota juga mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi apabila bertransaksi jual beli dan waspada kepada orang yang tidak dikenal.


“Jadi kepada masyarakat agar lebih berhati hati lagi supaya kejadian serupa tidak terulang lagi,” tandasnya.


Sebelumnya, Polres Blitar Kota telah melakukan Konferensi Pers, yaitu ungkap kasus penadah dan penipuan serta penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli melalui online dan COD (cash on delivery).


Satreskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Selain itu juga menyita barang bukti lima unit Honda PCX dari para tersangka. 


Tiga tersangka yaitu Candra Satryo Wibowo (23) warga Mojokerto sebagai penadah, serta M Bisri Mustofa (44) warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38) warga Sidoarjo. 

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama