-->

Implementasikan Sipandu Beradat, Bhabinkamtibmas Medahan Dan Pecalang Amankan Upacara Manusa Yadnya


BLAHBATUH-Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.


Implementasi dari itu, Polsek Blahbatuh melalui Bhabinkanmtibmas Desa Medahan Aiptu  Made Ata bersama Pecalang setempat bersinergi melaksanakan pengamanan rangkaian kegiatan Upacara Manusa Yadnya / Pernikahan,  Kamis,2 Juni 2022.


Tampak dalam pantuan personel Bhabinkamtibmas turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat."Upacara yang dilaksanakan merupakan rangkaian kegiatan Pernikahan, sinergitas dalam pengamanan dan pengawasan Prokes kami lakukan bersama Pecalang, ujarnya.


Dalam keterangannya, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pelayanan pada upacara yang dilaksanakan masyarakat.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama."Outputnya adalah Kamtibmas yang Kondusif" ucapnya.


Sebagai informasi Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, Terlebih pada masa Pandemi ini peranan pecalang juga ikut mengingatkan warganya untuk tetap disiplin terapkan Prokes"


"Tentunya pada kegiatan upacara Keagamaan seperti ini tetap menjadikan protokol Kesehatan sebagai pedoman untuk mencegah terjadinya Kluster, Astungkara melalui Sipandu Beradat pengawasan Prokes dapat kami maksimalkan" tutup Kompol Suharto Giri.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama