-->

Polsek Blahbatuh & Pecalang Implementasikan Sipandu Beradat-Kring Polri

 


BLAHBATUH-Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang dikenal sebagai Sipandu Beradat, merupakan wujud implementasi Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.


Sedangkan Kring Polri sendiri merupakan terobosan kreatif Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. sesuai. Sprint Kapolres Gianyar : Nomor Sprint/1565/X/PAM.3.3/2021, Tanggal 28 Oktober 2021 , dimana dalam implementasinya dilapangan bertujuan untuk mempertebal kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat dengan membantu Bhabinkamtibmas guna mencegah sedini mungkin hal-hal yang dapat mengganggu Harkamtibmas baik konflik adat, maupun gangguan kamtibmas lainnya sehingga situasi di wilayah tetap terjaga dengan kondusif. 


Implementasi dari itu, Bhabinkanmtibmas Polsek Blahbatuh Aiptu I Made Ata Arnawa bersama Pecalang Adat Medahan setempat bersinergi melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan Upacara Keagaman Piodalan Di Pura Masceti.


Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas hari ini dilaksanakan oleh Personelnya bersama Pecalang.Lebih lanjut dirinya menjelaskan Sipandu Beradat dan Kring Polri memiliki tujuan yang sama."Outputnya adalah Kamtibmas yang Kondusif" ucapnya.


Ditambahkannya bahwa bahwa Pecalang merupakan bentuk pengamanan tradisional masyarakat Bali yang memiliki peran penting dalam menjaga wilayah adatnya."Kolaborasi kami dengan Pecalang dalam hal pengamanan dan Harkamtibmas terjalin sangat baik, koordinasi dan upaya upaya bersama dalam menjaga keamanan kami tingkatkan, tutup Kompol Suharto Giri.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama