-->

Setubuhi Anak Tiri, Tersangka MIS Kini Telah Sampai di Kejaksaan

 


Polresta Jayapura Kota,- Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Jayapura Kota serahkan seorang pria berinisial MIS (43) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Jumat (17/6) siang.


Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan MIS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.


Kasat mengatakan, Tersangka MIS diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna merah, 1 (satu) buah BH Anak / Minset warna putih, 1 (satu) celana panjang merk Lotto dan 1 (satu) kaos lengan panjang warna putih milik korban.


"Tersangka MIS diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 216 / II / 2022 / SPKT / Res Jpr Kota, tanggal 11 Februari 2022, dan untuk diketahui korban masih berusia 14 tahun yang kini masih berstatus Pelajar SMP Kelas III dan merupakan anak tiri dari pelaku," pungkasnya.


Lebih lanjut kata Kasat, korban diketahui menerima perlakuan bejat pelaku sejak November 2021, dimana selama itu hingga sekarang korban sudah digauli sebanyak lima kali hingga kini harus hamil atas buah hasil pelaku.


"Korban masih dibawah umur dan atas perbuatannya tersebut pelaku MIS kami jerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas Kasat Reskrim.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama