-->

Polsek Ubud Rilis 3 Kasus Tindak Pidana, Penjambretan WNA Hingga Tangkap Residivis

 


GIANYAR - Petugas kepolisian dari Polsek Ubud melaksanakan rilis kasus, Jumat (8/7/2022). Dalam rilis kasus tersebut, petugas menghadirkan beberapa tersangka.


Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Ngakan Ketut Erawan serta Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya mengatakan bahwa dalam rilis kasus ini petugas menghadirkan tersangka dari 3 kasus tindak pidana.


"Kasus yang pertama adalah kasus pencurian barang-barang di sebuah Villa kawasan Banjar Tebesaya, Desa Peliatan, Ubud. Kemudian kasus penjambretan terhadap seorang WNA di kawasan Laplapan Ubud, serta penangkapan residivis yang melakukan tindakan pencurian di restoran kawasan Jalan Monkey Forest," ujarnya.


Dari beberapa tersangka yang diamankan, dua lainnya merupakan residivis" katanya.


Kapolsek Ubud berharap kepada masyarakat agar selalu waspada serta cepat memberikan laporan kepada polisi bila menjadi korban tindak pidana kejahatan. "Astungkara, kasus pidana di wilayah Ubud mulai menurun," tandasnya.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama