Polresta Jayapura Kota,- Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil menciduk seorang pria berinisial IM (30) diduga pelaku Penganiayaan bertempat di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Senin (8/8) siang.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek KPL Jayapura Ipda Wajedi, S.H., M.Si berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / VIII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.KPL Jayapura tanggal 6 Agustus 2022.
Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan IM tersebut diseputaran Hamadi atas Penganiayaan yang dilakukannya pada Sabtu (6/8) malam sekira Pukul 20.00 Wit terhadap korban bernama Jimmy (24).
Menjelaskan kronologi Penganiayaan Kapolsek mengatakan, berawal saat pelaku yang tidak terima karena kaget saat di klakson oleh korban yang merupakan Supir mobil Tronton di depan Porasko, pelaku kemudian mengejar korban dan menunggunya di depan pintu pelabuhan," ujar Kapolsek.
Lanjutnya, ketika korban tiba, pelaku langsung menyuruh korban turun dari mobilnya dan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga, kemudian pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Tidak terima di aniaya, korban pu membuat Laporan Polisi di Polsek KPL Jayapura, tim kami pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku di Hamadi Japan Baru," pungkasnya.
Ia pun menambahkan, kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek KPL Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)