-->

Terancam 12 Tahun Penjara, Tersangka LA Dilimpahkan Penyidik ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota,- Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P.21, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial LA (19) diserahkan penyidik sat narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (15/8) siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka LA tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H.


Iptu Alam mengatakan, tersangka LA diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 837 / V / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 19 Mei 2022.


"LA tertangkap tangan di seputaran Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar Pukul 07.20 Wit, dimana dari dirinya berhasil didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak sebelas plastik bening ukuran kecil," ungkapnya.


Atas perbuatannya tersebut LA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Penyerahan tersangka didampingi langsung oleh penyidik sat narkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Moch. Sriwidodo bersama Briptu Hendra Kurniawan Bachari.(*)


Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama