-->

Dugaan Kakak Adik Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Belum Dewasa

 


Bali - Peristiwa dugaan adanya perbuatan cabul awalnya diketahui oleh orang tua korban sebuat saja namanya GKA yang melihat korban saat pulang kerumah terlihat pada leher korban terdapat tanda merah.


Orang tua korban akhirnya menanyakan keadaan tersebut, sehingga korban menjelaskan bahwa korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku Kadek D (20) dan adiknya Kadek A (18) dirumahnya yang ada di Desa Kalianget Kecamatan Seririt.


Awalnya korban dengan Kadek D pacarana dengan korban kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, janjian bertemu di tempat korban sekolah disalah satu Sekolah Menengah Atas (swasta) yang ada di Seririt, kemudian terduga pelaku Kadek D menjemputnya dan langsung mengajak kerumah terduga pelaku Kadek D. 


Sampai didalam rumah,  kemudian Kadek D merayu korban dan mengajak masuk kedalam kamar sehingga terjadiah perbuatan cabul hingga persetubuhan dan perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka.


Setelah Kadek D, melakukan ulahnya tersebut karena disuruh jualan oleh orang tuanya kemudian Kadek D, meninggalkan korban dirumah bersama dengan adik terduga Kadek D yang bernama Kadek A.


Saat berduaan tersebut kembali Kadek A merayu korban yang kemudian korban diajak masuk kamar dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mencium korban pada bagian leher dan tubuh lainnya yang salah satu ciumannya tersebut mengakibatkan leher korban merah.


Tidak lama kemudian kembali Kadek D datang kereumah dan mengantarkan korban kerumahnya, sehingga diketahuilah korban oleh orng tuanya mengalami merah pada lehernya. 


Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke unit PPA Polres Buleleng dan saat ini sedang dalam proses penyidikan, dan berdasarkan bukti yang cukup terhadap Kadek D dan Kadek A, telah diamankan 20 hari kedepan sejak tanggal 15 November 2022 di Polres Buleleng dan disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalamm rumusan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.  (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama