-->

Diduga Dinas Lingkungan Hidup Dan Dinas Kesehatan Tutup Mata Terkait Limbah Medis




Bali - Pantauan dari Tim Media Sepertinya instasi yang menangani limbah medis di Provinsi Bali,tutup mata ,atau pura pura tidak melihat dan sembunyi dari permasalahan saat ini .


Hal Pemberitaan ini hingga diterbitkan pada Jumat 16/12/2022.


Betapa tidak tutup mata ,sudah nyata nyata ada peraturan pemerintah pusat yang di terbitkan oleh Kementeri Kesehatan , Juga Peraturan Gubernur Bali No 47 tahun 2019 . 

  

1 . Permenkes ,peraturan menteri kesehatan  no 18 tahun 2020 tentang  pengelolaan limbah medis Fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah 


2 .Pergub ,Peraturan Gubernur Bali No 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber .


Betapa tidak tutup mata sudah nyata nyata ada Permenkes No 18 tahun 2020.Tentang pengelolaan/Pemusnahan limbah medis berbasis wilayah.Dan nyata adanya baik Dinas Lingkungan hidup( LH) maupun Dinas kesehatan ( Dinkes ) sudah menyatakan bahwa di Bali sudah ada dan siap beroperasi INCINERATOR .bahkan ada 2 INCINERATOR yang satu tahap pembangunan dan yang satu sudah siap beroperasi .


Masihkah Pemerintah provinsi Bali juga tutup mata dengan permasalahan limbah medis saat sekarang ini ??


Padahal dengan adanya pengelolaan limbah medis di dalam Provinsi Bali, akan mendatangkan sumber ekonomi kerakyatan.


Dari perekruttan tenaga kerja masyarakat setempat ,pastinya pajak usaha pun akan masuk ke Pemprov .Yang tidak kalah penting akan tumbuh perekonomian baru di sekitaran pabrik pengelolaan limbah medis tersebut .


Melihat gambaran diatas Pemerintah Provinsi Bali berkewajiban melindungi rakyatnya di dalam wilayah Provinsi Bali .


Sedangkan secara Nasional Presiden punya kewajiban melindungi dan mengayomi masyarakat dari berbagai masalah .Termasuk limbah medis.


Limbah Medis yang masih bergentayangan di jalanan dengan jarak tempuh waktu mencapai ratusan kilometer, dari Bali sampai ke tujuan Akhir.

Melewati jalanan padat pemukiman ,

Negara harus hadir demi keselamatan dan rasa nyaman untuk rakyatnya/ masyarakat  .


Presiden pun di tuntut ikut hadir dengan permasalahan limbah medis yang berkataristik Inveksius yang penularannya sangat cepat melalui udara.Karena pemerintah propinsi Bali sendiri sampai saat ini belum mampu menyelesaikan masalahnya terkait limbah medis .Meris bukan ???


Dari pantauan tim Media di lapangan memang diduga ada pihak-pihak tertentu dan instasi tertentu yang bermain dan mendapatkan jatah ,dari masalah limbah medis tersebut.


Disini, Tim Media mengajak dan menyatakan kepada Dinas yang terkait.Ayolah Dinas kesehatan Bali  

Dan Dinas Lingkungan Hidup Bali,jaga Marwahmu dan lindungi Masyarakat luas dari ancaman penularan limbah medis yang berkataristik Inveksius tersebut.


(Team)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama