-->

Team Media Bali - Jawa Mengawal Penghentian sementara Pengangkutan Limbah B3/Medis Oleh PT LSN



Bali - Team Media Bali Jawa tgl 3 Januari 2023 mengawal temuan surat edaran dari PT LSN pada tanggal 26 Desember 2022 , tentang pemberitahuan pemberhentian sementara muatan limbah B3/medis ,dari tanggal 1 Januari 2023 sampai tgl 5 Januari 2023


Bahwasannya PT LSN sebagai pihak pengangkut kendaraan limbah B3/medis  dari pelabuhan Gilimanuk - Ketapang  , di setiap Fasyankes/rumah sakit seluruh Bali untuk sementara waktu di hentikan dari tgl 1 Januari 2023 sampai 5 Januari 2023 ,karna padatnya arus balik Nataru 


Tim media yang selama ini mengikuti dan memantau perjalanan  limbah medis , baik dari pengangkutan  sampai proses diseberangkan , melakukan lagi investigasi ke beberapa Fasyankes rumah sakit yang ada di Bali .

Guna untuk memastikan kebenaran dari surat yang di layangkan PT LSN ke Transforter ,tentang pemberhentian sementara waktu  Pengangkutan Limbah medis tersebut .


Fakta di lapangan dari kunjungan tim media ke beberapa Rumah Sakit memang benar adanya , bahwa sementara waktu limbah medis tidak di angkut Transforter .Team Media pun croscek ke TPS ( tempat penampungan sampah ) dan memang benar tumpukan sampah medis belum diangkut sampai waktu yang di tentukan oleh PT LSN.


Berikut surat edaran dari PT LSN ke para Transporter pengangkut limbah medis





Surat LSN 1


Namun selang beberapa hari PT LSN kembali menerbitkan surat edaran pada tgl 2 Januari 2023 , pemberitahuan pemberhentian pengangkutan limbah B3/medis ,untuk jangka waktu yang belum bisa ditentukan.


Berikut layangan surat ke 2 dari PT LSN



Surat LSN 2




Dengan diterbitkan dan di layangkan surat pemberhentian dari PT LSN,terkait pengangkutan limbah B3/medis dari Fasyankes, apa tanggapan dari :

1. Rumah sakit selaku 

    Penghasil limbah medis


2. Dinas Lingkungan hidup

     ( L H )


3. Dinas kesehatan Provinsi

    Bali ( Dinkes )


Sekiranya dengan situasi saat ini bisa mengambil sikap bijak , dengan pengelolaan limbah medis yang berbasis wilayah, yang mana tertuang dalam Permenkes ( Peraturan menteri kesehatan  )

Besar harapan untuk pihak - pihak  terkait dengan kondisi saat ini,bisa bijak dalam mengambil sikap dan keputusan. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama