-->

Perda RTRW Diduga Sebagai Ajang Tawar Menawar Kepentingan?



Pasuruan - Polemik pengesahan  Raperda tentang perubahan rencana tata ruang wilayah ( RTRW ) No 12 tahun 2010 yang mendapat penolakan oleh sejumlah NGO/ Lsm dan penundaan oleh beberapa fraksi DPRD, Selasa 9 Mei 2023, pukul 14.00 Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (Format) mendatangi kantor DPRD Kab Pasuruan.


Rombongan tersebut di terima oleh ketua DPRD Kab. Pasuruan Sudiono Fauzan ruangannya. Ketua Format Ismail Makky dalam keterangannya  mengatakan " pembahasan Raperda RTRW ini sudah lama dilakukan  sejak tahun 2017 - 2023 , karena itu perda RTRW ini mutlak untuk segera disyahkan, tidak ada satupun alasan dan argumentasi yang kuat untuk menolak perda RTRW kecuali satu alasan menolak adalah demi sebuah nilai tawar atau Bergaining  kepentingan kelompok, perda ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat wilayah timur agar disparitas timur dan barat tidak terjadi " ujarnya 


Ditambahkan pula bahwa perda RTRW tersebut adalah janji kampanye Bupati dan wakil bupati terpilih 2019 -  2024 yang saat ini akan mengakhiri masa jabatannya, jadi pemerintah dan DPRD tidak boleh patuh dan tunduk terhadap tekanan, intimidasi dan rongrongan dari pihak manapun yang sengaja untuk mencari keuntungan dari permasalahan tersebut, ujarnya


Sudiono Fauzan ketua DPRD Kab. Pasuruan menjelaskan bahwa kesempatan untuk melakukan pengesahan cuma sampai pada tanggal 15 Mei 2023, sampai saat (BAMUS) Badan Musyarawah DPRD belum menjadwal kan kegiatannya, kemaren sidamg paripurna yang digelar DPRD,  hanya 1 Fraksi (PKB) setuju untuk segera ditetapkan dan 6 Fraksi lainnya meminta adanya penundaan pengesahan Perda RTRW, ujarnya  ***

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama