-->

Tanda Tangan Prasasti, Kapolres Pasuruan Resmikan Pujasera Pojok Pandaan Polres Pasuruan


PASURUAN - Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. meresmikan Pujasera (Pusat Jajanan Serba Ada) "Pojok Pandaan" Polres Pasuruan, yang dilaksanakan di Lingkungan Kasri, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum'at (01/12/2023).


Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., PJU Polres Pasuruan, Kapolsek Pandaan, Muspika Kecamatan Pandaan, Perwakilan Pengusaha/HRD Pandaan, dan PJU Polres Pasuruan beserta anggota.


Acara diawali oleh Doa Bersama yang dipimpin oleh Wakapolres Pasuruan, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kapolres Pasuruan, "Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Pujasera "Pojok Pandaan" ini selama kurun waktu 1 Tahun 6 Bulan, Tempat ini sangat strategis namun dulu kondisinya sangat memprihatinkan," ucap Kapolres.


AKBP Bayu juga berterima kasih atas kerja keras Ka Primkopol Polres Pasuruan sehingga kondisi Pujasera sekarang menjadi seperti sekarang ini yang terlihat lebih bagus.


"Saya harap tempat ini menjadi titik pertemuan dari pengunjung wisata yang datang dari beberapa daerah, semoga ke depannya kita semua juga turut meramaikan Pujasera ini dengan bermacam-macam Kuliner didalamnya," tandasnya.


AKBP Bayu menitipkan Pujasera kepada para pemangku Primkopol agar dapat mengelola tempat tersebut dengan baik serta memberi pelayanan yang baik dan maksimal.


Selanjutnya, Kapolres Pasuruan secara simbolis memecahkan Kendi dan melakukan Pemotongan Pita sebagai tanda diresmikannya Pujasera "Pojok Pandaan".


"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kita resmikan Pujasera "Pojok Pandaan", semoga tempat ini semakin maju dan disukai oleh seluruh Masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pandaan," tutupnya.


Sebagai penutup, AKBP Bayu juga melakukan penandatanganan Prasasti sebagai tanda bahwa telah diresmikannya Pujasera "Pojok Pandaan". (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama