-->

Terkait Mutasi Jabatan, FORMAT: Secara Hukum Adminstrasi Bisa Dilakukan Gugatan Ke PTUN


PASURUAN, Senen 4 Maret 2024, bertempat di ruang Kantor Bupati Pasuruan, kompleks perkantoran raci, Bangil, Pasuruan, sejumlah 30 orang yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ), menggelar audiensi dengan Penjabat Bupati Pasuruan terkait dengan ramainya kasak kusuk polemik mutasi penjabat di lingkungan Pemerintah Daerah, 

 

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ) Ismail makky, mengatakan “ Apa yang telah dijelaskan Pj, Bupati terkait dengan mutasi,  pemkab pasuruan harus  segera melakukan revitalisasi organisasi pemerintah, kita semua mengetahui banyaknya penjabat dan ASN terlibat dalam tahu terlibat aktif dalam PEMILU kemaren, dan juga kita tahu siapa saja yang masuk dalam pelaporan serta pengadilan BAWASLU terkait pelanggaran pidana pemilu‘ ujarnya.


Menaggapi pro dan kontra terhadap mutasi tersebut, Ismail Makky menambah “ Jika dalam pelaksanaanya mutasi tersebut terjadi penyalahgunaan wewenang, tentu secara hukum administrasi bisa dilakukan gugatan ke PTUN atas keputusan tersebut, namun jika hal tersebut sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku maka selanyaknya ASN dan Penjabat Pemkab Pasuruan untuk segera menyongsong  masa depan dan tinggalkan sang mantan “ tambahnya


Dalam sambutan dan pernyataannya Pj. Bupati Pasuruan Bp. Andriyanto mengatakan mutasi yang dilakukan juga sudah melalui prosedur termasuk proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). “Mutasi ini kan biasa to. Semua proses sudah berjalan dengan baik dan jabatan yang diemban ASN bukanlah hak, melainkan penugasan. Sehingga ASN harus siap ditempatkan di mana saja “ ujarnya (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama