-->

Kurang dari 1x24 jam Pemuda yang Aniaya Teman Kencan Wanitanya Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan


Pekalongan – Kurang dari 1x24 jam, Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Ambokembange Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban merupakan teman kencan pelaku yang didapatnya melalui sebuah aplikasi online.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (7/4/24) malam di kamar kos korban.


“Pelaku berinisial AS (20) warga Legokclile Kecamatan Bojong melakukan penganiayaan terhadap wanita dengan inisial MS (37) 44 Kecamatan Karangdadap yang dikencani via aplikasi online," terang Kapolres Pekalongan.


AKBP Wahyu menjelaskan, dalam kejadian itu, pelaku berusaha untuk menghilangkan nyawa korban.


“Karena dari laporan Kasat Reskrim, ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain yang dilakukan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan TKP karena merasa korban ini sudah hilang nyawa," terangnya, Selasa (9/04).


Pelaku melakukan perbuatan sadis itu, karena tersinggung oleh perkataan korban yang mengatakan jangan lama-lama karena masih ada pelanggan yang lain.


"Motifnya sementara ini pelaku sakit hati karena ucapan korban," ujar Kapolres.


Dalam pengungkapannya Sat Reskrim Polres Pekalongan yang menerima laporan adanya peristiwa itu bergerak cepat dan dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.


 "Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1x24 jam pelaku berhasil kami amankan. Pelaku satu orang," kata AKBP Wahyu Rohadi.


Ditambahkan Kapolres pelaku tidak hanya menganiaya korban, namun pelaku juga mengambil handphone milik korban. 


"Sementara ini, korban yang mendapati beberapa tusukan di bagian leher dan perut masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan," pungkas Kapolres.


Akibat aksi kejinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (afk)


Editor : Humas Polres Pekalongan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama