-->

Perda HIBURAN ATAUKAH Perda MAKSIAT, Yang Dibutuhkan Pemkab Pasuruan


PASURUAN - Polemik desakan puluhan pengusaha hiburan kepada pemerintah daerah Kab. Pasuruan terkait dengan perlindungan hukum terhadap dunia usaha hiburan mendapatkan tanggapan dari beberapa tokoh dan penggiat, Selasa 23 April 2024.


Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) Pasuruan  Ismail Makky menanggapi masalah tersebut mengatakan " tidak perlu PERDA untuk melindungi kegiatan usaha hiburan,  hal tetsebut cukup diatur dalam kegiatan ijin usaha, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah memberikan ada kepastian dalam semua proses perijinan, mudah dan cepat serta aman " ujarnya 


Ditambahkan pula sambil berkelakar Logikanya Pemkab Pasuruan butuh PERDA  MAKSIAT bukan PERDA HIBURAN, Perda maksiat akan mampu mengatur segala bentuk hiburan tapi Perda Hiburan tidak akan mampu mengatur segala bentuk kemaksiatan jadi pemkab harus menjamin dunia usaha  hiburan tumbuh dan berkembang sesuai dengan perijinan yang berlaku " imbuhnya


Dikutip dari media lain  Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto dan juga inisiator  mengatakan " Seperti diketahui, ratusan perempuan yang berprofesi sebagai LC meminta pemkab untuk  segera menerbitkan perda yang mengatur penataan usaha hiburan di Kabupaten Pasuruan dan harus melibatkan pihak-pihak terkait khususnya pelaku dunia usaha hiburan agar mereka merasa terlindungi " ujarnya (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama