-->

Pernah Mendekam Dibalik Jeruji Besi Karena Mencuri, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu


GIANYAR - Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga Maulana Tunggal alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. 


Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi kedalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.


Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari. 


Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga Maulana Tunggal alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.


Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.


"Selanjutnya saat dilakukan introgasi  terduga pelaku  mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan di pindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya di pindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku di janjikan upah sebesar Rp 600.000," ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.


Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. "Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak di temukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan di gunakan sendiri oleh pelaku," katanya.


Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. "Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama