Kepolisian Resor Yahukimo melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan narkotika golongan I jenis tanaman Ganja di Mapolres Yahukimo, Senin, (1/9/25).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Yahukimo AKBP Zet Saalino, S.H., M.H dan Kasat Resnarkoba Ipsa Mulyadin, S.E
Kapolres menerangkan dalam press release tersebut bahawa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari seorang informen bahwa ada penyeludupan Narkotika Golongan 1 jenis ganja, yang akan di kirim dari Kab. Jayapura ke Kab. Yahukimo melalui jasa pengiriman barang.
Anggota opsnal Resnarkoba langsung merespon informasi tersebut dan menuju ke bandara Nop Goliat melakukan pemantauan dan pengamatan, kemudian mengamankan tersangka NU (27) dan barang bukti ke Mapolres Yahukimo.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba, di temukan barang bukti dan nelakukan penyitaan berupa : 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening ukuran sedang yang di berisikan narkotika gol.1 jenis ganja, 1 unit hp smartphone, 8 buah sabun dan minuman soda.
Atas perbuatannya penyidik memberikan penyakaan pasal yaitu pasal 114 ayat (1). dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar. Pasal 111 ayat (1) di pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda 800 juta.
Admin 081357848782 (0)