DENPASAR – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Legalitas PPNS Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali pada Kamis (4/12), bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai instansi, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, Balai Besar POM Denpasar, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Subdirektorat PPNS dan Subdirektorat Daktiloskopi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang memberikan pemaparan terkait penguatan legalitas PPNS, pemenuhan standar administrasi, serta pengelolaan data yang akurat untuk mendukung efektivitas penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa Ditjen AHU melalui Kanwil Kemenkum Bali memandang perlu dilaksanakannya pertemuan dan koordinasi melalui kegiatan sosialisasi atau penguatan ini. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antar PPNS di Bali, sekaligus memastikan setiap instansi memahami dan mematuhi ketentuan regulasi terbaru.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap meningkatnya kualitas layanan administrasi PPNS, tersedianya data yang akurat dan valid, serta terwujudnya pembinaan administrasi yang berkelanjutan,” ujar Eem.
Ia menambahkan bahwa kegiatan penguatan ini juga bertujuan menciptakan tata kelola PPNS yang lebih tertib, seragam, serta menyamakan persepsi antara Ditjen AHU sebagai pembina administrasi PPNS, Kantor Wilayah, dan seluruh instansi terkait.
“Saya berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut ke depannya, sehingga kualitas administrasi PPNS semakin baik dan tercipta tata kelola yang tertib dan seragam,” pungkasnya. (*)

Admin 081357848782 (0)