-->

Penilaian Ombudsman Jadi Bahan Evaluasi Layanan Keimigrasian


DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menghadiri kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenim Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kepala Bapas Denpasar, serta jajaran pimpinan tinggi (Pimti) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Bali.


Dalam sambutannya, Felucia Sengky Ratna menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman RI merupakan masukan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian di wilayah Bali. Ia menegaskan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pendorong untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Selanjutnya, Decky Nurmansyah menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap melalui masukan dan penilaian dari Ombudsman Bali, seluruh jajaran dapat semakin memaksimalkan fungsi dan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas.


Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, dalam paparannya menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Ombudsman adalah melakukan transformasi kepatuhan menjadi penilaian opini Ombudsman terkait maladministrasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa dalam pelayanan publik terdapat empat komponen utama yang harus dijunjung tinggi, yakni independen, non-diskriminasi, tidak memihak, serta tidak dipungut biaya.


Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyampaian hasil penilaian Opini Ombudsman kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali. Berdasarkan hasil penilaian Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memperoleh predikat Sangat Baik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meraih predikat Sangat Baik, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperoleh predikat Baik. Capaian ini menjadi bukti komitmen jajaran Imigrasi di Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi maladministrasi. (*)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama